2.6 Prinsip
dan tujuan otonomi daerah
a.
Prinsip – prinsip otonomi daerah
Berikut
merupakan beberapa prinsip dari suatu otonomi daerah:
1.
Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta
potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
2.
Pelaksanaan otonomi daerah
didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung
jawab.
3.
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas
dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi
daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.
Pelaksanaan otonomi daerah harus
sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.
Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah
Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.
Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi
legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas
penyelenggaraan pemerintah daerah.
7.
Pelaksanaan azas dekonsentrasi
diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi
untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
8.
Pelaksanaan azas tugas pembantuan
dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari
pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan
dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
b.
Tujuan dari otonomi daerah
Tujuan
utama otonomi daerah dalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang
tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Adapun tujuan otonomi daerah yaitu:
1.
Peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.
Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.
Keadilan.
4.
Pemerataan
5.
Pemeliharaan hubungan yang serasi
antara Pusat dan Daerah serta antara daerah dalam rangka keutuhan NKRI
6.
Mendorong untuk memberdayakan
masyarakat
7.
Menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi DPRD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar