Senin, 20 Juni 2016

Pengertian Otda Dan Dikotomi Antara Desa-Kota Dalam Perekonomian


BAB II
PEMBAHASAN

1.1  Pengertian Otda Dan Dikotomi Antara Desa-Kota Dalam Perekonomian
Pengertian Otonomi Daerah Otonomi berasal dari 2 kata yaitu , auto berarti sendiri,nomos berarti rumah tangga atau urusan pemerintahan.Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tangga sendiri.Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah,maka istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga
sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan
cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan
bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Dikotomi kota dan desa dalam perencanaan pembangunan merupakan
sesuatu yang tidak dapat dihindari. Bahkan dikotomi tersebut diarahkan
pada tercapainya kesesuian tindakan pembangunan terhadap kebutuhan
desa maupun kota dalam memenuhi fungsi optimalnya. Kota sebagai pusat
aglomerasi kegiatan ekonomi dan sosial, memiliki tingkat kepadatan
penduduk yang lebih tinggi. Kota didukung dengan pembangunan fisik
yang juga lebih intens dalam mendukung efisiensi kegiatan perkotaan.
Disisi lain, daerah yag bukan perkotaan disebut sebagai perdesaan
sehingga dapat didefinisikan bahwa di daerah inilah tingkat kepadatan
pendududuk
diperkirakan lebih rendah daripada perkotaan. Kegiatan ekonomi dan
sosial pun jauh lebih sedikit. Pembangunan fisik juga tidak intensif.

Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dasar Hukum Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yangkuat, yakni :
1.      Undang-undang Dasar Sebagaimana telah disebut Undang-undang Dasar 1945merupakan landasan yang kuat untuk

         3
menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUDmenyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
2.      Ketetapan MPR-RITap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan OtonomiDaerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, erta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka NegaraKesatuan Republik Indonesia.
3.      Undang-Undang Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar