BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian
Otda Dan Dikotomi Antara Desa-Kota Dalam Perekonomian
Pengertian
Otonomi Daerah Otonomi berasal dari 2 kata yaitu , auto berarti sendiri,nomos berarti
rumah tangga atau urusan pemerintahan.Otonomi dengan demikian berarti mengurus
rumah tangga sendiri.Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah,maka
istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan
dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah
sendiri
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang
diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga
sebagai implementasi tuntutan
globalisasi yang harus diberdayakan dengan
cara memberikan daerah kewenangan yang
lebih luas, lebih nyata dan
bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang
ada di daerahnya masing-masing.
Dikotomi kota dan desa dalam perencanaan
pembangunan merupakan
sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Bahkan dikotomi tersebut diarahkan
pada tercapainya kesesuian tindakan
pembangunan terhadap kebutuhan
desa maupun kota dalam memenuhi
fungsi optimalnya. Kota sebagai pusat
aglomerasi kegiatan ekonomi dan sosial,
memiliki tingkat kepadatan
penduduk yang lebih tinggi. Kota didukung
dengan pembangunan fisik
yang juga lebih intens dalam
mendukung efisiensi kegiatan perkotaan.
Disisi lain, daerah yag bukan perkotaan
disebut sebagai perdesaan
sehingga dapat didefinisikan bahwa
di daerah inilah tingkat kepadatan
pendududuk
diperkirakan lebih rendah daripada
perkotaan. Kegiatan ekonomi dan
sosial pun jauh lebih sedikit.
Pembangunan fisik juga tidak intensif.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dasar Hukum
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yangkuat, yakni :
1. Undang-undang
Dasar Sebagaimana telah disebut Undang-undang Dasar 1945merupakan landasan yang kuat untuk
3
menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUDmenyebutkan
adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
2.
Ketetapan MPR-RITap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan OtonomiDaerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yang berkeadilan,
erta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka NegaraKesatuan
Republik Indonesia.
3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan
asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat,
menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,meningkatkan peran masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi DPRD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar