BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang baru
karena
semenjak berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia , konsep
otonomi daerah sudah digunakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
daerah. Bahkan pada masa
pemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip
otonomi sebagian sudah diterapkan
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kota
dan desa merupakan bagian dari fenomena bumi yang mempunyai banyak perbedaan dan banyak diantaranya bertolak belakang. Perbedaan ini bisa di kategorikan
dalam dua bagian yaitu perbedaan secara fisik
dan perbedaan secara sosial. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya yaitu:
a.
Morfologi
b.
Jumlah dan kepadatan penduduk
c.
Lingkungan hidup;
d.
Mata pencaharian;
e.
Corak kehidupan social
f.
Stratifikasi sosial;
g.
Mobilitas sosial;
h.
Pola interaksi sosial;
i.
Solidaritas sosial; dan
j.
Kedudukan dalam hierarki sistem
administrasi nasional.
Dari tentang analisis kebijakan
tentang implementasi
desentralisasi dan otonomi daerah Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota,
dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut :
1.
Implementasi kebijakan desentralisasi
dan otonomi daerah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu: aspek output dan aspek
outcomes kebijakan. Kedua aspek tersebut memiliki ukuran atau indikator yang
berbeda dalam penilaian keberhasilan.
2.
Output kebijakan desentralisasi
dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain: a. Peningkatan pertumbuhan
ekonomi masyarakat b. Peningkatan kualitas pelayanan public c. Fleksibilitas
program pembangunan.
3.
Outcomes kebijakan desentralisasi
dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain:
a)
Peningkatan partisipasi masyarakat,
dan
b)
Efektivitas pelaksanaan koordinasi.
4.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
proses implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di
Kabupaten/Kota:
a)
Aspek manajerial
b)
Aspek SDM Organisasi
c)
Aspek budaya birokrasi
d)
Aspek politik lokal.
5.
Dilihat dari aspek output kebijakan,
maka implementasi kebijakan desentralisasi dapat dikatakan
relatif berhasil. Namun dilihat dari aspek outcomes kebijakan, ternyata
banyaknya urusan yang telah diterima (desentralisasi) oleh Kabupaten/Kota justru
menjadi beban berat bagi daerah. Harapan kebijaksanaan seperti memacu
pertumbuhan ekonomi masyarakat berbagai program pembangunan (proyek),
pelaksanaannya belum efektif.
Berdasarkan
wacana diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah
akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada
pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan
daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik
dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa
saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang
baik apabila orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau
kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusus perencanaan yang baik serta
analisis dampak yang akan terjadi.
1.2
Saran
Tidak
semua daerah memiliki kemampuan dan potensi yang sama dalam melaksanakan
kebijakan otonomi daerah dan dalam menghadapi persaingan bebas. Adalah tugas
pemerintah pusat untuk membantu mengembangkan daerah-daerah yang belum mampu
“berdiri sendiri”. Dengan begitu, diharapkan globalisasi akan memberikan dampak
baik yang lebih merata dari terjadinya expansion
and dispersion of wealth, bukannya concentration
of wealth.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar