Senin, 20 Juni 2016

Pelaksanaan /Implementasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah


2.6  Pelaksanaan /Implementasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak
sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.
Implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu: aspek output dan aspek outcomes kebijakan. Kedua aspek tersebut memiliki ukuran atau indikator yang berbeda dalam penilaian keberhasilan.
a)      Output Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah Output kebijakan secara konsepsi harus diukur berdasarkan substansi kebijakan, yang item-itemnya menggambarkan tujuan yang ingin dicapai dari kebijakan tersebut. Namun demikian, tidak semua item tujuan kebijakan dapat dilakukan pengukuran keberhasilan, sebab ada beberapa kebijakan public yang tujuan akhirmya (output-nya) baru dapat dilihat beberapa tahun kemudian. Output kebijakan desentralisasi dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain:
1)      Pertumbuhan ekonomi masyarakat
2)      Fleksibilitas program pembangunan
3)      Peningkatan kualitas pelayanan publik
b)      Outcomes Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah:
1)      Peningkatan partisipasi masyarakat
2)      Efektivitas pelaksanaan koordinasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar