2.6 Pelaksanaan
/Implementasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak
sama
sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan
suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan
kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi
pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan
yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh
kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah
daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun
daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu
perundang-undangan.
Implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah
dapat dilihat dari dua aspek, yaitu: aspek output dan aspek outcomes kebijakan.
Kedua aspek tersebut memiliki ukuran atau indikator yang berbeda dalam
penilaian keberhasilan.
a)
Output Kebijakan Desentralisasi dan
Otonomi Daerah Output kebijakan secara konsepsi harus diukur berdasarkan
substansi kebijakan, yang item-itemnya menggambarkan tujuan yang ingin dicapai
dari kebijakan tersebut. Namun demikian, tidak semua item tujuan kebijakan
dapat dilakukan pengukuran keberhasilan, sebab ada beberapa kebijakan public
yang tujuan akhirmya (output-nya) baru dapat dilihat beberapa tahun kemudian.
Output kebijakan desentralisasi dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain:
1)
Pertumbuhan ekonomi masyarakat
2)
Fleksibilitas program pembangunan
3)
Peningkatan kualitas pelayanan
publik
b)
Outcomes Kebijakan Desentralisasi
dan Otonomi Daerah:
1)
Peningkatan partisipasi masyarakat
2)
Efektivitas pelaksanaan koordinasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar